Lompat ke konten

SERTIFIKASI HALAL

RUANG LINGKUP

Sesuai dengan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),  LPH ALRHMAN dapat melakukan pemeriksaan kehalalan dari Makanan, Minuman, dan Jasa Penyembelihan.

Jenis makanan, minuman dan jasa penyembelihan harus memiliki sertifikat halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 944 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

ALUR PROSES SERTIFIKASI

TARIF LAYANAN

Tarif Layanan sertifikasi Halal bergantung pada skala usaha, jumlah produk, fasilitas atau pabrik dan outlet pelaku usaha. Tarif Layanan ditentukan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (KEPKABAN BPJPH) Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH.

Estimasi biaya sertifikasi Halal bisa dilihat di Kalkulator BPJPH