Tentang Kami
LPH ALRAHMAN adalah Lembaga Pemeriksa Halal terakreditasi sejak 11 November 2025, yang berperan dalam mendukung pelaksanaan program sertifikasi halal di Indonesia. Sebagai lembaga yang telah terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH ALRAHMAN berkomitmen menjadi mitra profesional dan terpercaya bagi pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan berskala besar, dalam memastikan pemenuhan standar halal sesuai regulasi yang berlaku.
Didukung oleh auditor yang kompeten, sistem pemeriksaan yang akurat, serta penerapan nilai integritas, profesionalisme, dan transparansi, LPH ALRAHMAN menjalankan proses pemeriksaan halal secara objektif dan akuntabel. Kami berperan aktif dalam mendukung terciptanya ekosistem halal yang kuat, kredibel, dan berdaya saing.
Kami meyakini bahwa halal tidak hanya merupakan kewajiban regulatif, tetapi juga nilai strategis yang meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar global, serta memberikan keberlanjutan dan keberkahan bagi dunia usaha.
VISI
Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) unggulan yang terpercaya, inovatif, dan berdaya saing global dalam mendukung Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
MISI
Meningkatkan kualitas dan kompetensi auditor halal melalui pelatihan berkelanjutan, inovasi teknologi, dan penerapan sistem yang transparan
Menyelenggarakan pemeriksaan halal secara profesional, independen, dan sesuai standar syariat serta regulasi yang berlaku.
Memberikan layanan terbaik kepada klien, khususnya UMKM, dalam proses sertifikasi halal yang mudah, cepat, dan terpercaya.
Membangun kolaborasi strategis dengan pemerintah, akademisi, asosiasi, dan lembaga internasional untuk memperkuat ekosistem halal.
Mendukung pengembangan industri halal nasional agar mampu bersaing di pasar global, serta memberikan keberkahan dan kepercayaan bagi masyarakat luas.
MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
1. Komitmen Ketidakberpihakan
LPH ALRAHMAN berkomitmen tinggi untuk tidak memihak dalam kegiatan sertifikasi halal.
Mengelola konflik kepentingan serta menjamin objektivitas pemeriksaan.
2. Prinsip Manajemen Ketidakberpihakan
Pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa tekanan komersial, finansial, maupun eksternal.
Identifikasi risiko ketidakberpihakan dilakukan secara berkelanjutan, dengan upaya meminimalisir ancaman baik internal maupun eksternal.
Hubungan dengan pihak lain tidak boleh mengganggu objektivitas.
Ada ketentuan masa tunggu minimal 2 tahun setelah konsultasi sebelum personil boleh terlibat dalam pemeriksaan.
3. Larangan bagi LPH ALRAHMAN
Tidak boleh memberikan konsultasi penerapan standar kepada pelaku usaha.
Tidak boleh memeriksa klien yang terkait kepemilikan saham, pernah diberikan konsultasi, atau self-assessment dalam 2 tahun terakhir.
Tidak boleh mensubkontrakkan pemeriksaan kepada konsultan.
Tidak boleh memasarkan kegiatan pemeriksaan yang dikaitkan dengan jasa konsultan.
4. Independensi Personil
Personil LPH ALRAHMAN, baik internal maupun eksternal, wajib bertindak tidak memihak.
Personil tidak boleh melakukan pemeriksaan pada produk/layanan yang pernah mereka konsultasikan.
Komite Ketidakberpihakan memastikan tidak ada tekanan yang mempengaruhi integritas
5. Tanggung Gugat dan Keuangan
LPH ALRAHMAN memiliki stabilitas keuangan dan prosedur pengelolaan yang jelas.
Wajib mengganti kerugian pelanggan bila terjadi pelanggaran/kelalaian.
Evaluasi risiko keuangan dilakukan secara berkala.
6. Non-Diskriminasi
Tidak ada diskriminasi terhadap pelanggan berdasarkan kemampuan finansial, nasionalisme, atau latar belakang lain.
Prosedur tidak boleh menghalangi akses pemohon kecuali sesuai standar
7. Dewan Manajemen
Dipimpin oleh Kepala LPH yang bertanggung jawab penuh atas independensi, transparansi, dan integritas pemeriksaan.
Dibantu oleh divisi Quality Assurance, Operasional, Pemasaran, Keuangan, dan Akuntansi.
8. Komite Ketidakberpihakan
Beranggotakan wakil dari universitas, organisasi tersertifikasi, klien, pemerintah, LSM, asosiasi, dan perusahaan.
Tugas utama:
Menjaga kebijakan ketidakberpihakan.
Mengawasi potensi penyimpangan yang bisa mengganggu objektivitas.
Memberi masukan terkait kepercayaan publik dan transparansi.
Melakukan kajian tahunan atas penerapan ketidakberpihakan.