About Us
LPH ALRAHMAN is an accredited Halal Inspection Body since 11 November 2025, supporting the implementation of Indonesia’s halal certification program. Accredited by the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH)we serve as a professional and trusted partner for businesses—from small enterprises to large corporations—in ensuring compliance with applicable halal standards and regulations.
Supported by competent auditors, accurate inspection systems, and strong values of integrity, professionalism, and transparency, LPH ALRAHMAN delivers objective and accountable halal inspection services to support a credible and competitive halal ecosystem
We believe that halal is not only a regulatory obligation, but also a strategic value that enhances consumer trust, expands global market access, and brings sustainability and blessings to businesses
VISION
To become a leading Halal Inspection Body (LPH) that is trusted, innovative, and globally competitive, supporting Indonesia’s role as a global hub for the halal industry.
MISSION
To conduct halal inspections in a professional, independent, and compliant manner, in accordance with Islamic principles and applicable regulations
To continuously enhance the quality and competence of halal auditors through ongoing training, technological innovation, and the implementation of transparent systems
To provide excellent services to clients, particularly micro, small, and medium enterprises (MSMEs), by facilitating a halal certification process that is efficient, reliable, and accessible
To establish strategic collaborations with government institutions, academia, industry associations, and international organizations in order to strengthen the halal ecosystem.
To support the development of the national halal industry so it can compete in global markets, while fostering trust, sustainability, and ethical value for society.
MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
1. Komitmen Ketidakberpihakan
LPH ALRAHMAN berkomitmen tinggi untuk tidak memihak dalam kegiatan sertifikasi halal.
Mengelola konflik kepentingan serta menjamin objektivitas pemeriksaan.
2. Prinsip Manajemen Ketidakberpihakan
Pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa tekanan komersial, finansial, maupun eksternal.
Identifikasi risiko ketidakberpihakan dilakukan secara berkelanjutan, dengan upaya meminimalisir ancaman baik internal maupun eksternal.
Hubungan dengan pihak lain tidak boleh mengganggu objektivitas.
Ada ketentuan masa tunggu minimal 2 tahun setelah konsultasi sebelum personil boleh terlibat dalam pemeriksaan.
3. Larangan bagi LPH ALRAHMAN
Tidak boleh memberikan konsultasi penerapan standar kepada pelaku usaha.
Tidak boleh memeriksa klien yang terkait kepemilikan saham, pernah diberikan konsultasi, atau self-assessment dalam 2 tahun terakhir.
Tidak boleh mensubkontrakkan pemeriksaan kepada konsultan.
Tidak boleh memasarkan kegiatan pemeriksaan yang dikaitkan dengan jasa konsultan.
4. Independensi Personil
Personil LPH ALRAHMAN, baik internal maupun eksternal, wajib bertindak tidak memihak.
Personil tidak boleh melakukan pemeriksaan pada produk/layanan yang pernah mereka konsultasikan.
Komite Ketidakberpihakan memastikan tidak ada tekanan yang mempengaruhi integritas
5. Tanggung Gugat dan Keuangan
LPH ALRAHMAN memiliki stabilitas keuangan dan prosedur pengelolaan yang jelas.
Wajib mengganti kerugian pelanggan bila terjadi pelanggaran/kelalaian.
Evaluasi risiko keuangan dilakukan secara berkala.
6. Non-Diskriminasi
Tidak ada diskriminasi terhadap pelanggan berdasarkan kemampuan finansial, nasionalisme, atau latar belakang lain.
Prosedur tidak boleh menghalangi akses pemohon kecuali sesuai standar
7. Dewan Manajemen
Dipimpin oleh Kepala LPH yang bertanggung jawab penuh atas independensi, transparansi, dan integritas pemeriksaan.
Dibantu oleh divisi Quality Assurance, Operasional, Pemasaran, Keuangan, dan Akuntansi.
8. Komite Ketidakberpihakan
Beranggotakan wakil dari universitas, organisasi tersertifikasi, klien, pemerintah, LSM, asosiasi, dan perusahaan.
Tugas utama:
Menjaga kebijakan ketidakberpihakan.
Mengawasi potensi penyimpangan yang bisa mengganggu objektivitas.
Memberi masukan terkait kepercayaan publik dan transparansi.
Melakukan kajian tahunan atas penerapan ketidakberpihakan.